Oleh Nuraini Ahwan.
Maju mundur, begitu sebuah judul tulisan saya beberapa waktu yang lalu untuk menggambarkan situasi terkait pandemi covid 19 saat ini. Informasi terus berubah-ubah tentang jumlah warga terpapar covid 19 dari rilis setiap harinya sehingga zona pun berubah-ubah pula. Zona adalah istilah yang saat ini selalu kita tanyakan. Bertanya semata-mata untuk ketenangan diri (perasaan pribadi). Berada di zona apakah daerah kita. Apakah zona hijau, kuning atau orange. Akan lebih berdebar lagi jika zona daerah kita merah.
Jika daerah berada pada zona kuning perasaan sedikit lega. Apalagi jika zona hijau sangat senang rasanya. Ini artinya ada kemajuan dilihat dari berkurangnya warga terpapar bahkan tidak ada warga terpapar berdasarkan rilis dari satuan tugas covid 19 di daerah tersebut.
Demikian dengan daerah tempat tinggal saya, sebentar kuning, sebentar orange, hijau dan kembali ke zona orange bahkan pernah merah. Pokoknya mutar-mutar, maju mundur.
Ketika kondisi zona memperbolehkan kami belajar tatap muka, semua pihak merasa gembira. Orang tua, siswa dan guru sangat bergembira.
Saat ini kembali mundur. Mengapa mundur? Ya, mundurlah menurut kami. Beberapa waktu yang lalu pembelajaran sudah bisa dilaksanakan dengan tatap muka di beberapa sekolah di kabupaten kami. . Sekarang kembali lagi ke belajar dari rumah (BDR). Ini karena penyebaran covid 19 yang menurut iformasi kian merebak. Apakah ini ada andil dari sikap kita yang masih "Pagah dan Pengkong? Seperti judul tulisan saya tahun lalu. Pagah, pengkong adalah bahasa sasak yang sering ditujukan untuk orang yang keras hati, tak mau menurut suruhan atau perintah. Cendrung mendengar diri sendiri.
Kembali dipertegas untuk melaksanakan work from home terhitung 3 Februari 2021 sampai 28 Februari 2021. Apa hendak dikata, kondisi menyebabkan kembali melaksanakan WFH seperti 18 Maret 2020 tahun lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mengeluarkan edaran tentang WFH ini dalam bentuk Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, melanjutkan edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si
Terkait dengan sekolah, Kepala Sekolah membuat jadwal kerja secara bergantian terdiri dari Kepala Sekolah dan minimal 3 orang guru, selanjutnya pembagian tugas ini dilaporkan ke Kepala Dinas melalui subag umum dan kepegawaian.
Sementara itu, untuk ketentuan WFH juga sudah diatur dalam sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penularan covid 19 dengan ketentuan, mendapat surat tugas dari pimpinan, melaporkan keberadaannya dengan share lokasi, menggunakan teknologi informasi, tetap berada di rumah kecuali untuk kepentingan mendesak dan pengawasan secara berjenjang dan struktural.
Tidak hanya itu saja ketentuan yang tertera dalam sistem kerja ASN dalam surat Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Barat, tentang rapat, pertemuan, perjalanan dinas, ketentuan protokol kesehatan dan penilaian disiplin kerja untuk pembayaran TPP ASN diberlakukan force majuere dan absensi sidik jari diberhentikan/ditiiadakan diganti dengan absensi manual.
Surat tertanggal, 3 Februari 2021 ini dengan nomor 800/155-set/DISDIKBUD/2021 mengacu pada surat Bupati Lombok Barat nomor 440/42/BUP/2021 tanggal 2 Februari 2021 menjadi dasar pelaksanaan WFH saat ini di Kabupaten Lombok Barat.
WFH dengan WFH. Work From Home dengan Work From Heart.
Lombok, 4 Februari 2021
No comments:
Post a Comment