Sunday, April 4, 2021

Ujian Satuan Pendidikan di Masa Pandemi

Oleh Nuraini Ahwan

(Penyerahan soal ujian. Foto diambil dari dokumen pribadi)

Untuk kedua kalinya meluluskan siswa di masa corona virus disease 19. Tahun lalu, yakni tahun 2020, siswa kelas VI lulus di masa corona setelah mengikuti ujian sekolah secara serentak se kabupaten. Tahun 2021 ini, pelaksanaan ujian sekolah bahkan dipercepat dari tahun biasanya pada bulan Mei. Tahun ini secara serentak pula dilaksanakan se-kabupaten mulai tanggal 29 Maret 2021. Pengumuman tinggal menunggu beberapa bulan lagi. 

Bagaimana pelaksanaannya? Mari kita mencermati Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Dalam edaran itu dinyatakan bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Persyaratan kelulusan adalah pembelajaran selama covid 19 dibuktikan dengan raport setiap semester, minimal berperilaku baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan. 

Terkait dengan Ujian Satuan Pendidikan, masing-masing Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian satuan Pendidikan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya; penugasan; tes secara luring atau daring, dan/atau; bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.



Demikian  juga dengan ujian semester kenaikan kelas untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak mengukur ketuntatasan kurikulum  secara menyeluruh, merujuk pada edaran Mendikbud nomor 1 Tahun 2021.

Bagaimana pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan di sekolah,  dalam bentuk tes secara luring atau daring? Saya mengajak pembaca menyimak ulasan berikut tentang pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan secara tes tulis dengan teknik luring (tatap muka di sekolah) di tempat kami. 

Ujian Satuan Pendidikan yang dilaksanakan serentak di kabupaten kami, Kabupaten Lombok Barat mulai tanggal 29 Maret sampai 3 April 2021. Tes diserahkan ke Satuan Pendidikan masing-masing namun jadwal diseragamkan. Menurut hemat saya, ini bagus supaya lebih  teratur dan kesannya ada pada peserta didik. Peserta didik merasakan bagaimana ujian itu sebenarnya. 

Kepanitiaan di sekolah dibentuk termasuk pengawas dan korektor. Berbedanya dengan pelaksanaan ujian sebelum pandemi, pengawas dan korektor berasal dari sekolah lain, tetapi kali ini pengawas dan korektor berasal dari sekolah sendiri. Ini juga dimaksudkan agar peserta didik merasakan bagaimana nuansa ujian di akhir mereka sekolah. 

Pelaksanaan tidak secara jarak jauh atau ujian di rumah seperti tahun lalu. Ujian Satuan Pendidikan tahun ini, masih di masa pandemi, dilaksanakan di sekolah secara tatap muka. Berbeda lagi dengan masa sebelum pandemi  dalam hal jumlah peserta dalam satu kelas. Sebelum pandemi jumlah peserta maksimal 20 orang, di masa pandemi jumlah peserta maksimal 18 orang. 

Pelaksanaan secara tatap muka ini berdasarkan surat Bupati Lombok Barat Nomor: 421/88/DIKBUD/2021, tanggal  4 Maret 2021 bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1442 H, tentang  Ijin Belajar Tatap Muka Kelas VI dan IX.  Surat ini terbit berdasarkan pertimbangan dan masukan orang tua, desakan komite sekolah dan Kepala Dusun, permintaan Kelompok  Kerja Kepala Sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. 

Dalam surat tersebut,  menjelaskan tentang ijin digunakan untuk pemantapan  dan ujian kelas VI dan Kelas IX. Pemantapan dilaksanakan selama 2 minggu sejak 15 Maret sampai 23 Maret 2021. Sedangkan Ujian dilaksanakan sejak 29 Maret sampai  5 April 2021.

Surat Bupati Lombok Barat, Bapak H. Fauzan Khalid, S. Ag., M.Si, diperkuat lagi oleh keluarnya surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak H. Nasrun, S.Pd., MM, tentang Ijin Belajar Tatap Muka Kelas VI dan IX. Surat dengan Nomor: 800/Set/DISDIKBUD/2021 tertanggal 12 Maret 2021. Surat dari Dinas Dikbud lebih rinci menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Kegiatan yang harus dilakukan Satuan Pendidikan terkait dengan belajar secara tatap muka adalah membentuk panitia persiapan, pelaksanaan pemantapan dan ujian Satuan Pendidikan yang di dalamnya dijelaskan tentang pengaturan terhadap persiapan meliputi protokol kesehatan dan jadwal. 

Kembali ke pelaksanaan yang diawasi oleh guru di sekolah masing-masing, maka perlu juga dilaksanakan pembekalan terhadap pengawas sebelum pelaksanaan tugas kepengawasan. Ini juga dilakukan agar nuansa ujian lebih dirasakan oleh peserta didik. 

Peserta didik yang mengikuti ujian mengikuti aturan atau tata tertib seperti kakak-kakak mereka terdahlulu. Yang menjadi tambahan atau berbedanya dengan kakak kelas mereka adalah sekarang tidak ada jam istirahat meskipun ada dua mata pelajaran yang diujikan. Peserta didik membawa bekal dari rumah karena kantin di sekolah tutup. Peserta didik membawa handsanitiser sendiri dari rumah di samping handsanitiser yang di siapkan oleh sekolah.  Begitulah sekilas pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan di tempat kami. 

Lombok, 4 Maret 2021


7 comments:

  1. Apakah dalam pelaksanaan USP di tempat Ibu telah disusun SOPnya, dan bagaimana dengan ketentuan kelulusan peserta didik di tempat Ibu Kepala?

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah sudah, baca baca edaran mendikbud dan edaran bupati. Kelulusan mengikuti ketentuan di edaran pak Kepala.

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah sudah, kelulusan mengikuti edaran mendikbud pak Kepala.

    ReplyDelete
  4. Mantafff selalu. tinggal gosok2 dikit bisa cling dah...

    ReplyDelete
  5. Luar biasa runutan tulisan Ibu Kepala Mantap

    Sekedar info yg kita baca dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

    1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
    2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
    3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
    Ampure jika salah mohon diluruskan....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, nike menjadi syarat kelulusan. Ujian satuan Pendidikan dijelaskan berupa atau dengan cara......... termasuk tes tulis secara daring/luring,.....dan.....

      Delete
  6. Luar biasa runutan tulisan Ibu Kepala Mantap

    Sekedar info yg kita baca dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

    1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
    2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
    3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
    Ampure jika salah mohon diluruskan....

    ReplyDelete

Forum Pemangku Kepentingan ( Sekolah Penggerak Angkatan 2)

 Oleh Nuraini Ahwan.  Da lam rangka mendorong dan mempercepat terjadinya transformasi satuan pendidikan dan terciptanya ekosistem pendukung ...